HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kerugian Negara Rp500 Miliar, Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kerugian Negara Rp500 Miliar, Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bebby Hussy dan Sakya Hussy saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu bos tambang Bebby Hussy dan anaknya, Sakya Hussy.

Keduanya sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penambahan pasal TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pelacakan aset menunjukkan adanya aliran dana ilegal yang digunakan untuk membeli aset seperti rumah, kendaraan mewah, dan perhiasan.

BACA JUGA:Ngaku Jadi Polisi, Pria Asal Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Jual Pacar Sendiri

BACA JUGA:Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Anggota DPR RI ESD dan Anggota DPRD Diperiksa Kejati

Selain Bebby dan anaknya, Kejati Bengkulu juga menetapkan dua kerabat mereka, Awang dan Andy Putra, sebagai tersangka baru dengan pasal perintangan penyidikan. Keduanya diduga menarik dana sekitar Rp71 miliar yang seharusnya dapat disita.

Hingga kini, total ada 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam pelanggaran tambang oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Kedua perusahaan ini beroperasi di luar izin usaha dan masuk ke kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, ditemukan juga adanya penjualan batu bara fiktif.

Untuk memulihkan kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menyita berbagai aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah dan kendaraan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: