HONDA BANNER
BPBDBANNER

Korupsi Tukin dan TPPU, Mantan Bendahara Instansi Militer Dituntut 16 Tahun Penjara

Korupsi Tukin dan TPPU, Mantan Bendahara Instansi Militer Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Ali Kurniawan setelah menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk mantan Bendahara instansi militer, Ali Kurniawan, dalam dua perkara korupsi yang berbeda, yaitu dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsya Ade Muri, S.H., M.H., ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan dua tindak pidana tersebut.

Dalam kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin), terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara, serta dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dalam kasus Korupsi Tukin dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU tentang TPPU.

BACA JUGA:Dosen Ilmu Komunikasi UNIB Latih Siswa SMPN 11 Kota Bengkulu Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

BACA JUGA:Lewat BRIlink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai

Dengan demikian, total tuntutan hukuman penjara yang diajukan JPU adalah 16 tahun dengan total uang pengganti sebesar Rp6 miliar.

Menurut JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara.

‎“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Dewi Kumalasari, di persidangan.

Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus korupsi Tukin adalah dengan menambahkan angka nol di akhir nominal tunjangan prajurit, sehingga jumlah uang yang dicairkan membengkak secara signifikan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: