HONDA BANNER

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Militer

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Militer

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Militer-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan AK, mantan bendahara salah satu instansi militer di Bengkulu, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat AK, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) prajurit tahun anggaran 2022 dan 2023.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH, menyampaikan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru telah diterbitkan usai gelar perkara pada Rabu (30/4/2025). Total kini ada tiga kasus korupsi yang melibatkan AK, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

“Tahun 2023 saja sudah merugikan negara lebih dari Rp9 miliar. Tahun 2022 ditaksir lebih dari Rp5 miliar. Karena itu, selain pasal korupsi, kami juga kenakan pasal TPPU untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan,” jelas Duarsa.

BACA JUGA:Layanan Kilat! Urus Izin PBG di Pemkot Bengkulu Cuma Satu HariBACA JUGA:Geng Motor Kembali Resahkan Kota Bengkulu, Kapolresta: Orang Tua Harus Tegas Awasi Anak

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa AK diduga mengubah nominal tukin secara ilegal dari bulan September hingga Desember 2022. Misalnya, tukin sah sebesar Rp10 juta diubah menjadi Rp100 juta hanya dengan menambahkan angka nol tanpa dasar hukum.

“Kami punya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi. AK merupakan aktor utama dari rekayasa pembayaran tukin tersebut,” tegas Danang.

Selain AK, terdapat dua oknum TNI yang juga terlibat dalam perkara ini. Namun, proses hukum terhadap mereka berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejati Sumatera Selatan.

“Kejati Bengkulu hanya menangani tersangka sipil. Untuk militer, ditangani Jampidmil,” tambah Danang.

Sebelumnya, delapan prajurit yang meminjamkan rekening pribadi untuk menampung dana hasil korupsi juga telah divonis bersalah oleh Mahkamah Militer Palembang dalam perkara TPPU.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: