Layanan Kilat! Urus Izin PBG di Pemkot Bengkulu Cuma Satu Hari

Dedy Wahyudi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu terus berinovasi memberikan layanan prima kepada masyarakat. Kini, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya membutuhkan waktu satu hari, jauh lebih cepat dari sebelumnya yang bisa memakan waktu berhari-hari.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, percepatan ini merupakan bagian dari pemangkasan birokrasi dan perbaikan layanan publik. Pengurusan PBG kini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
“Kalau dulu prosesnya bisa berhari-hari, sekarang paling lama satu hari. Kita sempurnakan sistemnya, aplikasinya, dan SDM-nya,” ujar Wali Kota Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:Pagar BNI Halangi Proyek Rp 11 M, Pemkot Kirim Surat Teguran
BACA JUGA:Geng Motor Kembali Resahkan Kota Bengkulu, Kapolresta: Orang Tua Harus Tegas Awasi Anak
Pengurusan PBG ini merupakan bentuk penyederhanaan perizinan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Tahun ini, target PAD dari sektor PBG ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.
Bagi pelaku usaha yang telah membangun gedung tapi belum memiliki izin PBG, akan tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menambahkan bahwa sejak awal 2025, Pemkot juga menjalankan program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk mengakses layanan gratis ini, warga cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat penghasilan yang diketahui oleh lurah, serta e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: