Cemburu Buta, Dua Kakak-Adik Perempuan di Bengkulu Keroyok Pacar Mantan di Pantai Panjang

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ratu Samban-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Polsek Ratu Samban meringkus dua perempuan kakak-adik berinisial M dan B, warga Kelurahan Pondok Besi, Kota Bengkulu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang dipicu oleh permasalahan asmara.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, IPDA Wiyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial WO. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan mengamankan kedua pelaku. "Kami menerima laporan dari korban atas dasar dugaan pengeroyokan, kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah lengkap kami langsung mengamankan kedua pelaku," ujar IPDA Wiyadi, Senin (11/8/2025).
Menurut IPDA Wiyadi, kejadian pengeroyokan terjadi karena pelaku cemburu melihat korban berpacaran dengan mantan pacarnya. Pertikaian tersebut terjadi di Jogging Track Pantai Panjang dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
BACA JUGA:60 Siswa Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Targetkan 1.000 Orang per Tahun
BACA JUGA:Mantan dan Pejabat Aktif Jadi Saksi, Sidang Korupsi Samisake Bengkulu Bongkar Aliran Dana Bermasalah
Pihak keluarga pelaku sudah mencoba menghubungi keluarga korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tawaran tersebut ditolak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Jika terbukti menyebabkan luka, mereka juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: