HONDA BANNER
BPBDBANNER

Candu Judi Online, Pemuda di Bengkulu Gelapkan Dua Motor Tetangga Kos

Candu Judi Online, Pemuda di Bengkulu Gelapkan Dua Motor Tetangga Kos

Polsek Ratu Agung saat melaksanakan press release kasus dugaan penggelapan dua unit motor-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pemuda berinisial WD, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung usai menggelapkan dua unit sepeda motor milik tetangga kosnya. Aksi nekat pelaku dipicu oleh kecanduan judi online.

Peristiwa bermula pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam motor Honda Scoopy milik tetangga kosnya dengan dalih mencari pekerjaan. Tak curiga, korban pun memberikan motornya.

Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kembali ke kosan dan lagi-lagi meminjam motor, kali ini jenis Yamaha Nmax milik pacar korban yang saat itu juga sedang berada di tempat yang sama.

"Pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus untuk mencari kerja dan menjemput pacarnya," ujar Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA:Diduga Tak Profesional, Dokter IGD RS Tiara Sella Bengkulu Diadukan Pasien, Pihak Rumah Sakit Beri Teguran

Karena sudah saling mengenal, korban pun kembali meminjamkan motor tersebut. Namun hingga larut malam, pelaku tak kunjung kembali. Upaya menghubungi pelaku pun sia-sia karena ponselnya sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Agung.

"Korban memberikan pinjam kepada pelaku karena mereka sudah saling kenal dan tetangga kosan," kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Ratu Agung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di salah satu hotel di Kota Bengkulu tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku seluruh uang hasil menggadaikan motor, yakni sebesar Rp 6 juta, telah habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Kapolsek.

AKP Tomson menambahkan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 900 ribu,” tegas AKP Tomson.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: