HONDA BANNER
BPBDBANNER

DPD RI Bahas Tata Ruang, Senator Destita Minta Kewenangan Daerah Diperkuat

DPD RI Bahas Tata Ruang, Senator Destita Minta Kewenangan Daerah Diperkuat

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu bersama Anggota DPD RI, Destita Khairilisani menghadiri disemenisasi UU Cipta Kerja-foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Senator asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM, yang merupakan anggota Komite III DPD RI turut ambil bagian dalam kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (14/7/2025).

Dalam forum tersebut, turut dihadiri oleh pejabat pusat, daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Senator Destita dalam hal ini menekankan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 agar lebih akomodatif terhadap karakteristik daerah serta mampu memberi ruang inovasi dalam pengelolaan tata ruang wilayah.

 “Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya membawa perubahan besar dalam penyusunan RTRW, tapi realisasinya masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar Senator Destita.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak TPI Pondok Besi, Siapkan Relokasi Pedagang Ikan ke Lokasi yang Direnovasi

BACA JUGA:Diduga Tak Profesional, Dokter IGD RS Tiara Sella Bengkulu Diadukan Pasien, Pihak Rumah Sakit Beri Teguran

Ia menyebutkan sejumlah persoalan yang dihadapi daerah, antara lain ketidaksesuaian antara regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih aturan sektoral.

Minimnya sosialisasi, serta sentralisasi perizinan yang berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dalam penataan ruang juga menjadi persoalan.

Destita juga menegaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) hanya akan efektif jika didukung oleh data spasial beresolusi tinggi dan peningkatan kapasitas SDM di daerah.

Selain itu, ia mendukung penuh mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah dalam menyelesaikan RTRW dan mengintegrasikannya ke sistem Online Single Submission–Rencana Tata Ruang (OSS-RTR). 

Menurutnya, integrasi ini tak hanya sebatas administrasi, tapi juga merupakan kunci kepastian hukum bagi investasi berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat adat.

"Saya juga mendorong agar daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, menjadikan RTRW dan RDTR sebagai prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta melibatkan kelompok rentan dan masyarakat adat dalam proses perencanaannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menutup kegiatan dengan menyatakan komitmen DPD RI untuk terus mengawal revisi PP 21 Tahun 2021 dan mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah terkait tata ruang.

Rekomendasi hasil diseminasi ini akan disampaikan kepada kementerian terkait dan seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyempurnakan kebijakan tata ruang ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: