Plt Kepala BPKAD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu, Selain SPPD Juga Dana Publikasi

Plt Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli saat diwawancarai setelah menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, pada Senin (30/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Rizqi menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati. "Intinya kita mendukung apa yang dilakukan oleh Kejati. Tadi BPKAD dimintai keterangan terkait proses pencairan, pengalokasian anggaran, dan sebagainya," ujar Rizqi Al Fadli.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pertanyaan yang diajukan cukup banyak, pemeriksaan berjalan lancar. "Lumayan banyak pertanyaannya, tapi tidak sampai puluhan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam," tambahnya.
BACA JUGA:Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bengkulu Bedah Rumah Buruh Harian
Peningkatan Status dan Penggeledahan
Sebelumnya, pada Selasa (24/6/2025), Kejati Bengkulu telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Di hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sedikitnya 20 kontainer plastik berisi dokumen-dokumen penting. Barang bukti itu dibawa menggunakan dump truck dari halaman kantor DPRD.
Selain dokumen, turut disita sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, komputer, printer, dan puluhan unit telepon seluler milik para staf yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dugaan sementara meliputi praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, besarnya nilai kerugian dan luasnya lingkup kegiatan yang diperiksa membuka kemungkinan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan staf teknis atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi bisa merembet ke pejabat lain di lingkup pemerintahan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: