HONDA BANNER
BPBDBANNER

Korupsi di Kantor Pos Bengkulu, Dana Materai dan Pensiun Diduga Diselewengkan, Kerugian Ditaksir Miliaran

Korupsi di Kantor Pos Bengkulu, Dana Materai dan Pensiun Diduga Diselewengkan, Kerugian Ditaksir Miliaran

Kejati Bengkulu Selidiki Penyelewengan Dana 2022-2024, Puluhan Dokumen Disita Setelah Penggeledahan Kantor Pos Induk-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah serius menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Kantor Pos Induk Bengkulu. Kasus ini mencakup pemotongan dan penyalahgunaan dana materai hingga dana pensiunan masyarakat dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH, mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya disetorkan ke pusat, justru digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos.

“Secara umum, perbuatan melawan hukum ini terjadi akibat pengelolaan dana yang tidak semestinya. Dana dari potongan materai dan pensiun tidak disetorkan ke pusat, dan diduga diselewengkan. Bahkan, masih banyak potongan lain yang tidak dilaporkan,” kata Danang, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara akibat praktik ini belum bisa ditaksir secara pasti, namun perkiraan sementara bisa mencapai miliaran rupiah. “Rentang waktunya dari tahun 2022 hingga 2024. Nilai kerugiannya miliaran rupiah, tapi belum sampai puluhan miliar,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pasang 1.250 Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Ini

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi Resmikan Panti Non-Muslim Pertama di Bengkulu, Wujud Kota Religius dan Toleran

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka, namun akan segera diumumkan jika penyidik menemukan cukup bukti. “Untuk tersangka belum ada. Tapi jika sudah ada penetapan, akan kami umumkan,” tegas Danang.

Penggeledahan terkait kasus ini dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Pos Induk Bengkulu, Jalan Semeru, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen penting, baik fisik maupun elektronik. Seluruh bagian kantor, termasuk ruang keuangan dan penyimpanan arsip, turut diperiksa.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan dugaan korupsi. Modusnya adalah penyelewengan dana milik PT Pos Indonesia,” jelas Danang.

Dua kotak berisi dokumen yang disita telah dibawa ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu untuk dianalisis lebih lanjut. Perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dalam proses oleh tim penyidik.

“Secara estimasi, kerugian sudah mencapai miliaran. Tapi perhitungannya masih kami ajukan secara resmi,” tutup Danang.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum di Kantor Pos Induk Bengkulu ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: