Kejati Bengkulu Sita Rumah dan 28 Bidang Tanah Tersangka Korupsi Mega Mall-PTM

Kejati Bengkulu sita rumah dan 28 bidang tanah milik tersangka Heriadi di Palembang terkait korupsi Mega Mall dan PTM.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Terbaru, Kejati Bengkulu menyita aset milik tersangka dari PT Trigadi Benggawan.
Dipimpin oleh Kasi Operasional, Wenharnol, dan Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, tim penyidik Kejati Bengkulu diberangkatkan langsung ke Palembang, Sumatera Selatan. Misi mereka adalah melacak dan menyita aset milik Heriadi, Direktur PT Trigadi Benggawan, perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH, MH, mengatakan dalam misi ini penyidik berhasil menyita 1 unit rumah dan 28 bidang tanah yang berada di Palembang. Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang terkait penyitaan aset tersebut.
“Penyitaan ini sudah kami koordinasikan dengan BPN Palembang dan kini sedang menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang. Semua proses dilakukan sesuai hukum,” jelas Ristianti Andriani, Rabu (25/6/2025).
BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kepala BPN Kota di Bandung
Ristianti juga menegaskan bahwa penyitaan aset bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga strategi penting dalam pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi.
"Ini adalah upaya kami dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat dari perbuatan para tersangka," ungkap Ristianti.
Senada dengan itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH,MH, memastikan bahwa upaya pelacakan aset akan terus berlanjut kepada tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejati Bengkulu.
“Ini baru permulaan. Kami akan terus memburu aset-aset milik pihak lain yang terlibat. Semua akan kami kejar,” tegas Danang.
Dalam upaya penegakan hukum kasus ini, Kejati Bengkulu tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga serius dalam mengembalikan kerugian negara. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: