Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil membekuk tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya, berinisial US (33), AR (35), dan SP (48), merupakan warga Kota Bengkulu. Mereka diamankan secara terpisah di kawasan Kecamatan Kampung Melayu pada Rabu (18/6/2025), dengan barang bukti lima paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka AR lebih dulu di Jalan Kandis. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya turut diringkus di lokasi berbeda.
"Berawal dari laporan warga, kami berhasil mengamankan satu tersangka terlebih dahulu. Dari situ, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, pada Jumat (20/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu ukuran besar dan empat paket kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
BACA JUGA:SPMB 2025 Dimulai 23 Juni, Dikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Layanan Pengaduan
"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Provinsi Jambi. Saat ini kami masih mendalami jaringan yang terlibat," tambah Endang.
Diketahui, salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru beberapa tahun lalu bebas dari hukuman.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Khusus bagi tersangka yang merupakan residivis, kami juga menambahkan Pasal 144 UU Narkotika tentang pemberatan. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tegas Endang.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: