Sengketa Perdata yang Dipaksakan Menjadi Pidana: Catatan Kritis Atas Kasus Ahmad Kanedi

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall. -(foto: Anggi)-
Dalam kasus Ahmad Kanedi, belum ditemukan bukti bahwa ia menerima keuntungan, menyetujui pengagunan SHGB, atau memfasilitasi pelanggaran. Maka, penetapan tersangka atas dasar asumsi atau kelalaian pasif tanpa dua alat bukti yang sah adalah cacat hukum.
Jangan Hukum yang Bekerja, Tapi Dendam
Kasus ini bukan hanya tentang Ahmad Kanedi. Ini tentang bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat menekan, menggiring opini, atau bahkan menyingkirkan lawan-lawan politik. Ketika tafsir hukum digunakan semaunya, maka pejabat yang hanya menjalankan perjanjian sah pun bisa dibui—sementara para pelanggar kontrak justru lolos tanpa sanksi.
Kita butuh hukum yang waras, bukan hukum yang kejam. Kita butuh hakim yang berpikir, bukan yang panik. Kita butuh jaksa yang adil, bukan agresif membabi buta.
Hukum harus berpihak pada kebenaran—bukan pada dugaan yang dipaksakan.
Muspani, SH., MH. adalah advokat dan analis hukum publik, pendiri kantor hukum Muspani & Associate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: