HONDA BANNER

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Jaksa Geledah Rumah Ahmad Kanedi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Jaksa Geledah Rumah Ahmad Kanedi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Kanedi-(foto: Anggi)-

‎BENGKULUEKSPRES.COM – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu terus bergulir. Setelah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka.

‎‎Penggeledahan berlangsung pada Kamis malam (22/5/2025) di rumah Ahmad Kanedi yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. 

‎Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan menyelesaikan penggeledahan pada pukul 20.00 WIB. Selama proses berlangsung, mereka dikawal ketat oleh personel Polisi Militer untuk menjaga keamanan.

Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, memimpin langsung jalannya penggeledahan. Tim menyisir sejumlah ruangan dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pengelolaan Mega Mall yang selama bertahun-tahun menjadi sumber PAD bagi Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall

BACA JUGA:Korupsi DKPTKA, Dua Pejabat Disnakertrans Benteng Divonis Bersalah, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH, menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan guna mengungkap sejauh mana peran Ahmad Kanedi dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan auditor. Namun, mengingat kasus ini berlangsung sejak tahun 2004 hingga sekarang, potensi kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar," ungkap Andri.

Andri menambahkan, pihak kejaksaan saat ini masih terus mendalami bukti-bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. 

‎"Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: