Korupsi DKPTKA, Dua Pejabat Disnakertrans Benteng Divonis Bersalah, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri-(ist)-
BENGKULUEKSPRES.COM – Dua pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) tahun anggaran 2018–2019.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (22/5/2025), majelis hakim yang diketuai Paisol, SH, MH, menyatakan Elpi Eriantoni (mantan bendahara Disnakertrans Benteng) dan Harry Wahyudi (Kabid Ketenagakerjaan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Hakim kemudian memvonis Elpi Eriantoni dengan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kakak-Adik Warga Sawah Lebar Baru Meninggal Dunia Akibat DBD, Kasus Suspek Capai 148
BACA JUGA:Kasus Korupsi Puskeswan Benteng: 10 Terdakwa Divonis, Dua Kontraktor Terima Hukuman Terberat
Sedangkan Harry Wahyudi, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Sudah jelas bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah. Selanjutnya, silakan ambil keputusan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Hakim Paisol saat membacakan putusan.
Penasihat hukum terdakwa Elpi Eriantoni, Endah Rahayu Ningsih, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi dengan klien kami terkait langkah berikutnya,” ujar Endah.
Dengan putusan ini, kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: