HONDA BANNER

Kasus Korupsi Puskeswan Benteng: 10 Terdakwa Divonis, Dua Kontraktor Terima Hukuman Terberat

Kasus Korupsi Puskeswan Benteng: 10 Terdakwa Divonis, Dua Kontraktor Terima Hukuman Terberat

10 Terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COMPengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus korupsi proyek Puskeswan dan BPP Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Sidang pembacaan putusan berlangsung Kamis (22/5/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 2 tahun penjara, disertai denda dan pidana uang pengganti.

Dua terdakwa dari kalangan kontraktor menerima vonis paling berat itu adalah Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan) dan Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya). 

Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti. 

Nana Rp 768 juta (subsider 10 bulan penjara) sementara Dannitias Rp 662 juta (subsider 10 bulan penjara).

Khusus mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng, Endang Sumantri, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan telah membayar uang pengganti Rp 150 juta. Khusus 7 terdakwa lain divonis sama yaitu 1 tahun penjaea dan denda Rp 50 juta. Yang membedakan adalah uang pengganti.

 

Nama Jabatan/Instansi Vonis Denda Uang Pengganti
Watler G. Tampubolon Mantan Kabid Peternakan 1 tahun Rp 50 juta Rp 19 juta (dibayar)
Edi Pelita Kabid Penyuluhan 1 tahun Rp 50 juta Rp 13 juta (dibayar)
Mus Mulyanto PNS Pemkot Bengkulu 1 tahun Rp 50 juta Rp 30 juta (dibayar)
Joni Woker CV Air Kertau 1 tahun Rp 50 juta Rp 30 juta (dibayar)
Ruben Artanto CV Arch Studio 1 tahun Rp 50 juta Rp 148 juta (dibayar)
Durmika CV Bayu Mandiri 1 tahun Rp 50 juta Rp 71 juta (dibayar)
Kurniasih CV Lavender 1 tahun Rp 50 juta Rp 620 juta (dibayar)

BACA JUGA:Sidang Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Terdakwa Saling Bantah Soal Aliran Dana Proyek

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH, mengaku masih mempertimbangkan langkah banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan.

"Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu ke pimpinan," ujar Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dannitias, Made Sukiade, SH, menyatakan tidak puas atas putusan.

"Bangunan itu ada dan sudah diserahterimakan ke Pemda Benteng. Kami akan ajukan banding," tegas Made.

Menanggapi pernyataan pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Paisol, SH menegaskan bahwa banding adalah hak setiap warga negara yang merasa keberatan atas putusan pengadilan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: