Tersangka Kasus Samisake Kembalikan Kerugian Negara Rp117 Juta ke Kejari Bengkulu, Proses Hukum Tetap Berlanju

Kejari Bengkulu saat menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi samisake-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana bergulir Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahap II menunjukkan hasil positif, khususnya dalam aspek pemulihan keuangan negara.
Dalam perkembangan terbaru, tersangka ED, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, telah mengembalikan dana sebesar Rp117.397.500. Dana tersebut merupakan total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Pengembalian dilakukan melalui Bendahara Penerima Kejari Bengkulu, dan kini disimpan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL).
“Dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara, tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp117.397.500 sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mewakili Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Fri Wisdom menegaskan bahwa Kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada aspek pemidanaan, melainkan juga mendorong pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari pemulihan aset negara. Hal ini sejalan dengan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-80, Pemkot Bengkulu Siapkan Beragam Lomba dan Agenda Meriah
“Penitipan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Program Samisake merupakan inisiatif Pemerintah Kota Bengkulu sejak tahun 2013, berupa bantuan dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi atau lembaga keuangan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga di tingkat kelurahan.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan pada tahap penyaluran dan pengelolaan dana. Tersangka ED diduga tidak mengelola dana sesuai peruntukan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp117 juta lebih.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan. Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi indikator adanya itikad baik dari pihak tersangka.
Sebelumnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: