Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Honor TKS

Mantan Kasatpol Rejang Lebong digiring penyidik Kejari RL untuk dilakukan penahanan-foto: Ari Apriko-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium ratusan anggota satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Penyidik dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka.
Adapun satu orang tersangka yang kembali ditetapkan dalam kasus ini adalah AR yang merupakan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Rejang Lebong. Pasca ditetapkan jadi tersangka AR langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas IIA Curup.
"Hari ini kita kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan honorarium TKS Satpol PP," terang Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH usai penetapan tersangka, Senin 16 Juni 2025
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Pemotongan Honor TKS, Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Tiga Warga Rejang Lebong Hilang di Hutan TNKS, Diduga Tersesat Saat Cari Ikan
AR ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi kemudian setelah dilakukan tiga kali pemeriksaan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, Mantan Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi, MM, juga turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis 12 Juni 2025.
Berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, penyidik telag menetapkan satu orang tersangka yakni JM, mantan bendahara pengeluaran pada Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, total anggaran yang dikelola untuk honor TKS selama dua tahun mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 1,58 miliar pada tahun 2021 dan Rp 1,23 miliar pada tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan kerugian negara akibat praktik pemotongan honor tersebut diperkirakan melebihi Rp 500 juta.
tag:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: