HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka

Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Ruth Cheline saat diwawancarai kasus asusila anak dibawah umur-Foto: Anggi Pranata-

BENGKULUEKPRESS.COM - Tiga dari lima remaja yang diamankan tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tiga tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Ruth Cheline.

Ia mengatakan, ‎ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka yakni ZP (16), MR (17), dan ME (17). Sementara dua lainnya, TA (16) dan MP (17), masih berstatus sebagai saksi.

‎“Dari lima orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kasubnit PPA IPDA Ruth Cheline, Rabu (11/6/2025). 

BACA JUGA:Rugikan Negara Ratusan Juta, ?Dirut PT Catur Pilar Jadi Tersangka Kasus Perpajakan

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Kasus Kebocoran PAD, Kejati Periksa Semua Walikota Secara Bertahap

Masih kata Ipda Ruth, ‎peristiwa ini bermula saat korban bertemu dengan para tersangka di depan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Sabtu (8/6/2025) malam. 

Kemudian, pada dini hari Minggu (9/6/2025), salah satu tersangka mengajak korban ke rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi tersebut, terjadi dugaan tidak asusila terhadap korban.

‎“Korban dan pelaku baru saling kenal saat itu juga. Salah satu pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dan di sanalah peristiwa tersebut terjadi,” jelas IPDA Ruth.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan bahwa tidak ada unsur ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban.

 Selain itu, ketiganya juga dipastikan tidak tergabung dalam kelompok geng motor atau organisasi kriminal lainnya.

‎“Tidak ditemukan ancaman dari pelaku kepada korban. Kami juga tegaskan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam geng motor ataupun gengster,” pungkasnya.

Ata perbuatannya, ‎ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: