Remaja di Bengkulu Dirudapaksa Oleh Ayah Tiri, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pelaku mengenakan topi saat digelandang ke Satreskrim Polresta Bengkulu -foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Entah apa yang ada dipikiran ayah tiri di Kota Bengkulu yang tega melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur.
Korban merupakan anak tiri dari AG (36) warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu . Saat ini AG telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu atas tindakan persetubuhan anak dibawah umur.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Turisman Munthe, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar laporan polisi ibu kandung korban alis istri dari pelaku GA.
Pelapor tak terima anaknya menjadi korban kebejatan suaminya sendiri, sehingga memutuskan untuk melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
“Jadi ada laporan dari warga terkait persetubuhan anak dibawah umur. Dimana pelakunya merupakan ayah sambung alias ayah tiri,” ujar Ipda Turisman Munthe, Sabtu (16/12/2023).
BACA JUGA:Heboh, Warga Bengkulu Temukan Mayat Laki-laki Asal Sumut di Rerumputan
Lanjutnya, pelaku AG ini sehari-bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bengkulu. Dalam melakukan aksinya ini, pelaku lebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat memberikan ancaman pada korban apabila kehendaknya tersebut tidak dipenuhi.
“Kejadiannya pada 6 Desember 2023 lalu. Korban di hubungi oleh pelaku melalui WhatsApp untuk pergi ke belakang rumah neneknya. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman pada korban,” imbuhnya.
Setelah kejadian itu, korban memberitahukan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya. Sang ibu yang tak terima anaknya menjadi korban persetubuhan suaminya tersebut melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu guna di proses secara hukum.
BACA JUGA:Bus Rombongan Atlet Taekwondo Bengkulu Kecelakaan di Lampung, 1 Orang Meninggal
“Jadi memang ada pengancaman juga terhadap korban. Tapi karena korban masih anak dibawah umur sehingga tak mampu berkutik atas perbuatan ayah tirinya tersebut. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke ibunya dan ke Polresta Bengkulu,” sambung Ipda Turisman.
Sementara itu menindaklanjuti laporan persetubuhan itu, Tim Respon Macan Gading bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu guna di proses hukum atas perbuatannya. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: