MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Hingga Swasta, Wali Kota Bengkulu Bahas Teknis Pelaksanaannya

MK putuskan SD-SMP negeri & swasta gratis. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi akan bahas teknis kebijakan ini, pastikan sekolah negeri sudah gratis dan swasta taati putusan.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah babak baru dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya Bengkulu, dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa (27/5/2025), MK telah menetapkan keputusan monumental yang menggratiskan semua biaya sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Menyikapi kebijakan ini, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa di Kota Bengkulu, sekolah negeri untuk jenjang SD, SMP, bahkan SMA, sejatinya sudah digratiskan sejak lama. Ini merupakan komitmennya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota.
Namun, untuk sekolah swasta, Dedy Wahyudi mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut teknis kebijakan tersebut. Penyesuaian dengan kebijakan pusat juga akan dilakukan, mengingat poin ini masih dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.
"Karena ini merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, kita minta semua pihak sekolah swasta di Kota Bengkulu untuk menaatinya. Namun bagaimana nanti bentuk turunan dari kebijakan ini kita akan membicarakannya lebih lanjut," jelas Dedy, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan konstitusi.
BACA JUGA:Era Sekolah Favorit Tamat di Bengkulu, Disdikbud Tegaskan Semua SMP Kini Bermutu Setara
BACA JUGA:Sertifikat Mega Mall & PTM Digadaikan Sejak 2004, Kerugian Negara Ratusan Miliar
Ia kembali memastikan bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak ada lagi pungutan apa pun bagi para murid di sekolah negeri, hal ini sudah menjadi komitmen yang dijalankan.
Putusan MK ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat 2 dan 4, yang menyatakan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi semua anak Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat menjamin hak pendidikan bagi setiap anak tanpa terkendala biaya.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: