Bagaimana Hukum Adzan Saat Menguburkan Jenazah? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Adzan Saat Menguburkan Jenazah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Segera Tinggalkan 2 Perkara Ini, Buya Yahya: Bisa Menghambat Datangnya Rezeki
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa pendapat tersebut bukanlah kesepakatan mayoritas ulama.
Justru sebagian besar ulama berpandangan untuk tidak mengamalkan adzan saat pemakaman karena tidak ditemukan contoh atau tuntunan langsung dari Rasulullah SAW terkait hal tersebut.
"Kalau bertepatan dengan waktu sholat, misalnya jenazah dikuburkan pas adzan Zuhur, lalu terdengar adzan dari masjid atau mushola, itu lain cerita. Itu adzan untuk sholat, bukan adzan khusus untuk mayat," ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, apabila adzan dikumandangkan bertepatan dengan waktu sholat dan bukan diniatkan secara khusus untuk jenazah, maka hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab, adzan tersebut memang bagian dari syiar salat, bukan ritual khusus pemakaman.
Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah saat adzan dikumandangkan secara khusus ketika jenazah hendak dimasukkan ke dalam liang lahat, tanpa berkaitan dengan waktu sholat. Inilah yang menjadi titik khilaf.
Sebagian ulama tidak menyetujui praktik ini karena tidak ditemukan dalam ajaran Rasulullah SAW maupun para sahabat.
Mereka khawatir jika hal ini dianggap sebagai bagian dari ajaran agama, maka bisa masuk dalam kategori bid’ah.
Sementara itu, ulama yang memperbolehkan berpendapat bahwa adzan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk doa atau pengingat akan keagungan Allah, bukan bagian dari ibadah yang wajib ataupun sunnah yang ditekankan.
BACA JUGA:Bagi yang Tak Bisa Mudik, Jangan Berkecil Hati, Ini Nasehat Buya Yahya
BACA JUGA:Ternyata Sedekah 1 Juta Bisa Mengalahkan 1 Miliar, Buya Yahya Jelaskan Caranya
Selama tidak diyakini sebagai suatu kewajiban, mereka tidak mempermasalahkannya.
Buya Yahya mengajak umat untuk bersikap arif dalam menyikapi perbedaan pandangan ini.
Buya Yahya mengingatkan agar tidak menjadikan persoalan furu’iyyah seperti ini sebagai alasan untuk berdebat atau memicu perpecahan di antara sesama muslim.
"Ini masalah ijtihadiyah. Jangan sampai karena beda pendapat lalu ribut di tengah masyarakat. Kalau memang ada yang ingin melakukan karena mengikuti ulama tertentu, silakan. Tapi jangan memaksakan," kata Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: