Bagaimana Hukum Adzan Saat Menguburkan Jenazah? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Adzan Saat Menguburkan Jenazah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Tradisi mengumandangkan adzan ketika jenazah akan dimasukkan ke liang lahat masih sering dilakukan oleh sebagian umat Islam.
Namun, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum sebenarnya dari praktik ini: apakah memang ada dasar yang membenarkan adzan khusus saat pemakaman?
Pertanyaan ini pernah dijawab oleh KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
BACA JUGA:Ternyata Persoalan Kecil Ini Bisa Menghancurkan Pahala, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Ternyata Penentu Kebahagiaan Bukan Hanya Kaya, Buya Yahya Ungkap Hal ini
Buya Yahya menjelaskan bahwa amalan ini merupakan perkara khilafiyah, yaitu termasuk dalam ranah perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada anjuran dalam syariat untuk mengumandangkan adzan secara khusus saat pemakaman jenazah.
Pendapat ini didasarkan pada ketiadaan dalil eksplisit dari Rasulullah SAW maupun praktik sahabat yang menunjukkan adanya adzan di saat penguburan.
Namun, ada juga ulama yang membolehkan praktik ini. Mereka berpegang pada qiyas, yaitu analogi dari sunnah mengumandangkan adzan saat kelahiran seorang bayi.
Menurut mereka, sebagaimana bayi disambut dengan adzan, maka seseorang yang kembali kepada Allah juga tidak mengapa dilepas dengan adzan.
Dalam video yang diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya, Buya Yahya menerangkan bahwa sebagian ulama yang memperbolehkan adzan saat pemakaman berangkat dari analogi dengan adzan ketika bayi dilahirkan.
Mereka berpandangan bahwa ketika seseorang berpindah dari satu alam ke alam lainnya, maka baik kiranya diperdengarkan hal-hal yang mulia dan menenangkan, seperti adzan.
Buya Yahya menjelaskan, sebagaimana saat seorang bayi lahir dari alam rahim ke alam dunia disunnahkan untuk mendengarkan adzan di telinga kanannya, maka ketika seseorang meninggal dunia dan memasuki alam barzakh, ada ulama yang berpendapat bahwa mendengarkan adzan saat itu juga memiliki nilai kebaikan.
BACA JUGA:Apakah Hutang Sholat BelasanTahun Bisa Diqadha, Ini Kata Buya Yahya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: