Bagaimana Hukum Adzan Saat Menguburkan Jenazah? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Adzan Saat Menguburkan Jenazah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Sebaliknya, bagi pihak yang tidak sependapat dengan praktik adzan di kubur, sebaiknya juga tidak terburu-buru mencela atau menuduh orang yang melakukannya sebagai pelaku bid’ah tanpa landasan ilmu.
Semua pihak dianjurkan untuk menjaga adab dalam berdiskusi serta memelihara ukhuwah islamiyah.
Buya Yahya menekankan bahwa yang lebih penting dari semua perbedaan ini adalah memastikan pengurusan jenazah dilakukan sesuai ajaran syariat mulai dari proses memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya dengan benar dan penuh kehormatan.
Amalan seperti memperbanyak doa, membaca Al-Qur’an, dan memohonkan ampunan untuk almarhum memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan memperdebatkan hal-hal yang masih diperselisihkan seperti adzan di kubur.
BACA JUGA:Cara Membayar Hutang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
BACA JUGA:Hukum Puasa Syawal Sebelum Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Menurut Buya, jika adzan di kubur tetap ingin dilakukan, maka hendaknya diniatkan sebagai bentuk harapan agar si mayit mendengar hal-hal yang baik ketika memasuki alam kubur, bukan sebagai ritual yang dianggap wajib atau bagian dari ajaran utama agama.
Menutup penjelasannya, Buya mengajak umat Islam untuk senantiasa beramal dengan dasar ilmu, menghormati perbedaan pandangan, dan menjauhi sikap fanatik yang tidak berlandaskan dalil.
"Jangan saling menyalahkan. Yang penting niatnya baik, tidak mengklaim bahwa itu wajib," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum adzan saat akan menguburkan jenazah. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: