Putusan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ditunda, Terdakwa Menunggu Nasib

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa dugaan korupsi jembatan Taba Terunjam ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
3. Zainul Abidin
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 100 juta (subsidair 6 bulan kurungan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: