Angka Pelanggaran ETLE Masih Tinggi di Kota Bengkulu, Satu Hari Tercatat 1.000 Pelanggar

Angka Pelanggaran ETLE Masih Tinggi di Kota Bengkulu, Satu Hari Tercatat 1.000 Pelanggar

- Situasi di ruang ETLE Ditlantas Polda Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mencatat ada sekitar 1.000 pelanggaran Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam satu hari di sejumlah titik lampu merah di Kota Bengkulu

Kasi Subdit Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya, mengatakan pelanggaran ETLE terjadi di 8 titik lampu merah Kota Bengkulu dengan tercatat sekitar 1.000 pelanggar.

Titik tersebut diantaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martadinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.

"Kalau rata-rata memang seribuan per hari, seperti hari ini saja sementara bisa dilihat pelanggaran yang tercapture angkanya sudah mencapai 1.055," ungkap Kompol Kusman, Rabu (11/12/2024).

Lebih lanjut dikatakan Kompol Kusman, angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sejak diterapkan sampai dengan saat ini memang sudah cukup banyak.

BACA JUGA:Kota Bengkulu Waspada Curanmor, Mahasiswa Asal Kaur Jadi Korban, Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Konflik Lahan di Kota Bengkulu, Oknum APH Diduga Bekingi Mafia Tanah

Tercatat operator ETLE Polda Bengkulu, sejak dipasang sampai dengan akhir November 2024 jumlahnya sudah mencapai 1.858.546 pelanggaran. Sedangkan untuk tahun ini saja angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sudah mencapai 818.442 Kendaraan.

Dari jumlah pelanggar tersebut tidak semuanya dapat tervalidasi karena beberapa hal, diantaranya karena penggunaan plat nomor luar Bengkulu dan penggunaan plat nomor palsu.

"Sangat banyak pelanggaran yang tercatat dari ETLE dan terkadang ada juga kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai plat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi," ujar Kusman.

Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung. Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.

"Ya tentu sanksi telah kami berikan kepada para pelanggaran yang tercapture ETLE ," kata Kusman.

Untuk informasi tambahan, para pelanggar tercapture ETLE tidak bisa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan apabila belum melakukan pembayaran denda tilang ETLE.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: