Konflik Lahan di Kota Bengkulu, Oknum APH Diduga Bekingi Mafia Tanah
Konflik Lahan di Kota Bengkulu, Oknum APH Diduga Bekingi Mafia Tanah-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di salah satu institusi di Kota Bengkulu diduga membekingi mafia tanah di wilayah Kecamatan Selebar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bengkulu, Ana Tasya Pase SH, bahwa mereka telah melaporkan dua oknum APH, lantaran terlibat dalam perkara jual beli tanah yang melibatkan kliennya.
"Jadi kita sudah melaporkan 2 oknum penegak hukum di Kota Bengkulu ini atas dugaan membekingi mafia tanah," kata Ana.
Diketahui, perkara ini bermula saat kliennya membeli tanah dari seseorang pada tahun 2014 lalu dengan luas 4 meter x 80 meter. Namun memang, tanah yang dibeli itu tidak ada dokumen atau surat-surat.
BACA JUGA:Berantas Tindak Pidana Korupsi, Kejati Bengkulu Berkomitmen Lakukan Langkah Pencegahan
BACA JUGA:KPK Himbau Pejabat Pemprov Bengkulu untuk Kooperatif, Ada Tindakan Tegas Bagi yang Tidak Patuh
"Klien kami ini awam hukum, dia tidak tahu bahwa di Indonesia ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam jual beli tanah," ujar Ana.
Lalu pada tahun 2024, secara tiba-tiba kliennya mendapat somasi dari saudari Cindy Octavia, yang tak lain adalah pihak penjual tanah kepada kliennya di tahun 2014 silam. Somasi tersebut dilayangkan karena perusahaan swasta tersebut melakukan penyerobotan tanah.
"Si terlapor ini bilang bahwa dia sudah mengukur ulang tanahnya. Jadi di dalam somasi itu disebut 50 meter persegi adalah tanah dia yang kita serobot. Lalu kami berusaha minta klarifikasi, tetapi tidak ada tanggapan dan akhirnya kami bikin LP di Polda," tuturnya.
Meski sudah resmi membuat laporan polisi, Ana mengatakan kliennya masih membuka ruang untuk berkomunikasi dan mempersilakan terlapor untuk mengukur ulang tanahnya dan kesempatan itu pun digunakan oleh terlapor.
Hanya saja, saat melakukan pengukuran ulang, ada oknum diduga penegak hukum datang ke lokasi. Terlapor mengaku oknum tersebut masih ada hubungan kekerabatan dengan sang suami terlapor.
"Kami masih membuka kesempatan untuk berdamai tapi saat pengukuran tanah diduga ada oknum APH dan setelah kami cari tau, ternyata kedua penegak hukum yang ini ada hubungan dengan keluarga terlapor," katanya.
Akibat perkara ini klien dari Ana mengalami kerugian mencapai 150 juta rupiah dan berharap penegak hukum dapat mengambil tindakan yang seadil-adilnya agar tidak yang merasa dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: