Bobol Rumah Gunakan Kunci Khusus, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi
HE dan YA tersangka telah berhasil diamankan ke Polsek Teluk Segara-(foto: Anggi Pranata)-
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: