Pengesahan APBDP 2024 Molor, Dana Insentif Desa Mukomuko Terancam Gagal Cair

Pengesahan APBDP 2024 Molor, Dana Insentif Desa Mukomuko Terancam Gagal Cair

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin-foto: istimewa-

Desa-desa di Mukomuko terus menunggu dengan harapan besar bahwa dana insentif tersebut segera dicairkan. Insentif ini dinilai akan sangat membantu desa-desa yang sudah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan.

Sebanyak 30 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko telah diproyeksikan sebagai penerima insentif. Desa-desa ini tersebar di berbagai kecamatan dan mendapatkan dana insentif berdasarkan tata kelola keuangan desa yang baik, bebas dari korupsi, dan mampu melaksanakan program pembangunan dengan efisien. Dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pembangunan di desa, terutama di bidang pengelolaan dana desa.

Kabupaten Mukomuko sendiri telah menerima alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp118 miliar untuk tahun ini. Dari total tersebut, peningkatan insentif untuk desa-desa yang berprestasi diharapkan bisa terus memacu semangat dan dedikasi para pengelola desa dalam menjalankan program-program prioritas. Namun, molornya pengesahan APBDP mengganggu kelancaran pencairan dana tersebut, dan hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan di tingkat desa.

Situasi ini menciptakan dilema bagi pemerintah daerah Mukomuko. Di satu sisi, mereka ingin memberikan insentif kepada desa yang telah berprestasi, namun di sisi lain mereka harus mengikuti prosedur birokrasi yang ada, termasuk menunggu pengesahan APBDP. Harapan kini tertuju pada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pengesahan APBDP, agar ratusan juta dana insentif tersebut dapat segera cair dan digunakan oleh desa-desa penerima.

Keterlambatan pencairan dana insentif ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa proses pengesahan APBDP harus dilakukan dengan cepat dan tepat waktu, agar dana yang dialokasikan bisa segera digunakan oleh pihak yang membutuhkan, terutama desa-desa yang sudah bekerja keras menjaga transparansi dan tata kelola keuangan yang baik.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: