20 Tahun PAD Mega Mall Diduga Tidak Masuk ke Pemkot Bengkulu, Tiga Mantan Pejabat Diperiksa Kejati

20 Tahun PAD Mega Mall Diduga Tidak Masuk ke Pemkot Bengkulu, Tiga Mantan Pejabat Diperiksa Kejati

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi saat diperiksa penyidik Kejati Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu: 25 Geng Motor Meresahkan Masyarakat, Butuh Tindakan Tegas

Kejati Bengkulu kini tengah menelusuri jejak masalah yang lebih besar terkait pendapatan asli daerah dari Mega Mall.

Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota saat ini serta pejabat terkait yang menjabat sejak tahun 2004.

“Semua yang menjabat dari tahun itu akan kita panggil supaya jelas apa permasalahannya,” tegas Danang Prasetyo.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: