20 Tahun PAD Mega Mall Diduga Tidak Masuk ke Pemkot Bengkulu, Tiga Mantan Pejabat Diperiksa Kejati

20 Tahun PAD Mega Mall Diduga Tidak Masuk ke Pemkot Bengkulu, Tiga Mantan Pejabat Diperiksa Kejati

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi saat diperiksa penyidik Kejati Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu pada Rabu (09/10/2024).

Tiga mantan pejabat tersebut adalah Ahmad Kanedi, yang pernah menjabat sebagai Walikota Bengkulu, Arifin Daud, yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah, dan Safran Junaidi, mantan Asisten 1.

Ketiga mantan pejabat ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam terkait penyelidikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari Mega Mall, yang diketahui tidak pernah diterima oleh Pemerintah Kota Bengkulu selama 20 tahun atau sejak tahun 2004 hingga 2024.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.15 dan berakhir pada 12.30 WIB. Selama pemeriksaan, tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejati Bengkulu memfokuskan perhatian pada aspek keuangan dari Mega Mall, yang selama ini menjadi sorotan karena ketidakjelasan dalam kontribusi keuangan kepada pemerintah daerah.


Mantan Sekda Kota Arifin Daud saat memberikan keterangan kepada wartawan usau diperiksa penyidik Kejati Bengkulu -(foto: Anggi Pranata)-

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bengkulu dan Belasan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall

BACA JUGA:Dukungan Moral Hakim Bengkulu dalam Aksi Mogok Nasional Hakim Indonesia

Ahmad Kanedi, yang menjabat sebagai Walikota dari 2007 hingga 2012, menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan. Ia hanya menyatakan, “Iya, saya dimintai keterangan,” singkatnya saat ditanyai oleh awak media.

Safran Junaidi, yang pernah menjabat sebagai Asisten 1 di Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2007, memberikan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa sejak berdirinya Mega Mall, tidak pernah ada bagi hasil yang diserahkan kepada pemerintah.

“Sejak Mega Mall berdiri, tidak pernah menyerahkan bagi hasil. Pemerintah tidak pernah menerima pemasukan dari sana,” ungkapnya. Pernyataan Safran ini menambah kejelasan mengenai masalah yang sedang diselidiki oleh Kejati.


Mantan Asisten I Pemkot Bengkulu, Arifin Daud usai diperiksa penyidik Kejati Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

Arifin Daud, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah, juga menjalani pemeriksaan dengan menjawab berbagai pertanyaan terkait PAD dari Mega Mall dan Pasar Minggu, yang terletak di Jalan KZ Abidin.

“Saya tadi jam 9 kesini, dan cuma dimintai keterangan sifatnya. Jadi saya memberikan keterangan sesuai yang saya tahu. Tadi sekitar belasan pertanyaan,” ujar Arifin Daud seraya menunjukkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang masalah ini.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: