Dari Aceh Hingga Bengkulu, BNN Ungkap Jaringan Sabu Besar Setelah Kembangkan Keterangan Dua Tersangka
BNN Provinsi Bengkulu berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan menangkap bandar asal Aceh, Abdul Radjab, di Aceh Utara (23/10/2025). -IST-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan menangkap seorang bandar besar asal Aceh bernama Abdul Radjab. Tersangka diringkus dalam operasi gabungan antara BNN Bengkulu dan Deputi Pemberantasan BNN Pusat pada 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Penangkapan Abdul Radjab merupakan hasil pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang telah lebih dulu diungkap oleh BNN Bengkulu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Abdul Radjab yang diduga sebagai bandar sabu asal Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang kami tangkap di Bengkulu,” ujar Alexander, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA:Sasar Daerah 3T, Pelajar Enggano Akan Nikmati Program MBG
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket besar narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp210 ribu, dan satu kartu ATM BCA.
Penangkapan Abdul Radjab berawal dari hasil pengembangan dua kasus peredaran narkoba yang ditangani BNN Bengkulu:
- 5 Mei 2024: Penangkapan Narbawi dengan barang bukti 198,25 gram sabu.
- 3 Januari 2025: Penangkapan Febi Indra Saputra dengan 27 paket sabu siap edar di Kota Bengkulu.
Keterangan dari kedua tersangka tersebut menjadi kunci penting yang menelusuri jaringan hingga menemukan peran Abdul Radjab sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Bengkulu.
Setelah ditangkap di Aceh Utara, Abdul Radjab dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti dan perannya sebagai bandar utama.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

