Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu: Sepasang Suami Istri Terlibat

Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu: Sepasang Suami Istri Terlibat

Polisi Polda Bengkulu menangkap tiga tersangka narkoba, termasuk suami istri, dengan barang bukti sabu.-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Pada Kamis (26/09/2024) lalu, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri, yakni RF (41) dan AF (25), serta seorang pelaku lain berinisial N (44).

AKBP Juan Febrianto, Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan bukti kuat dari salah satu tersangka.

"Kami pura-pura membeli narkotika dari tersangka N. Saat transaksi berlangsung, kami langsung mengamankan narkotika jenis sabu dari tersangka tersebut," ungkap Juan pada Jumat (04/10/2024).

BACA JUGA:Dikepung Warga, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor di TKP

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Hadirkan Diskon Khusus Honda Genio dan Beat di Bulan Oktober

Setelah penangkapan tersangka N, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di rumah dua tersangka lainnya, RF dan AF. Kedua tersangka ini ditangkap saat sedang berada di rumah mereka di wilayah Rejang Lebong.

"Penyelidikan kami mengungkap bahwa dua tersangka lainnya, RF dan AF, masih menyimpan barang bukti di rumah mereka. Kami segera mengamankan mereka beserta barang buktinya," tambah Juan Febrianto.

Ditresnarkoba Polda Bengkulu kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Rejang Lebong.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dalam plastik klip bening, dua ponsel pintar merek Oppo Reno dan Samsung Galaxy, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

BACA JUGA:Sosialisasi Kapolresta Bengkulu: Orang Tua Diminta Awasi Anak dari Geng Motor

BACA JUGA:Geng Motor Pelajar Meningkat, Polresta Bengkulu Segera Surati Sekolah

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 144. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh ketiganya adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: