KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub 2024, Ini Lokasinya

KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub 2024, Ini Lokasinya

Objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, salah satu lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu  secara resmi telah menetapkan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. 

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso, menyampaikan dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu  terdapat sejumlah area yang dinyatakan sebagai zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. 

Terhadap larangan pemasangan alat peraga ini dapat menjadi pedoman bagi para tim pasangan calon dalam memasang alat peraga di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Ini Pembagian Zona Kampanye Paslon Bupati Mukomuko Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemilih Cerdas Bengkulu Dibekali Strategi Tangkal Hoaks Dalam Pilkada 2024

"Beberapa lokasi yang masuk dalam daftar larangan tersebut antara lain Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, dan Lapangan Merdeka," kata Dodi, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, lokasi lain seperti Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, bandara, pelabuhan, serta gedung dan bangunan milik pemerintah juga termasuk dalam wilayah larangan.

Namun, KPU Provinsi Bengkulu memberikan kelonggaran bagi lokasi-lokasi lain yang tidak termasuk dalam diktum larangan. Lokasi di luar daftar yang ditetapkan dapat digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan selama berlangsungnya proses kampanye Pilgub Bengkulu 2024, serta menjaga estetika lingkungan dan fasilitas umum di Provinsi Bengkulu," pungkas Dodi

BACA JUGA:Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye

BACA JUGA:Kolaborasi Ideal, Marjon Dukung Dani - Sukatno Pimpin Kota Bengkulu

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi memulai masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada   25 September hingga 23 November 2024. (tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: