Polresta Bengkulu Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ada Residivis dan Mahasiswa

Polresta Bengkulu Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ada Residivis dan Mahasiswa

3 orang pelaku berhasil diamankan ke Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil membekuk 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners dalam press release di Mapolresta Bengkulu. 

Adapun 3 orang pelaku tersebut berinisial AL (25), WS (26) dan WR (27), pada Senin (17/09/2024) lalu sekira pukul 21.00 Wib di Jl Fatmawati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. 

"Beberapa waktu lalu, kita berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar AKBP Max Mariners, Kamis (26/09/2024). 

BACA JUGA:Empat Pemuda Mabuk Serang Driver Taksi Online di Bengkulu

BACA JUGA:Dua Unit Motor Milik Direktur Tikom Indo Medika Bengkulu Raib Digasak Maling

Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket ganja di bungkus dengan kertas warna putih yang diletakkan di lantai kamar. 

Setelah menemukan barang bukti, pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui ada barang bukti yang masih di sembunyikan di atas genteng sebanyak 4 paket. 

"Saat kami interogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan juga masih ada disimpan di atas genteng kamar kosan," ujar Wakapolresta. 

Diketahui, salah satu pelaku inisial AL yang merupakan seorang Mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bengkulu, merupakan seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2020 lalu. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung  dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 paket kecil ganja yang dibungkus di dalam kertas warna putih dan unit HP android. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 111 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: