Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri

Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri

Terdakwa Anton Nofrizal saat dibawa ke mobil tahanan oleh petugas-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Anton Nofrizal ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus ini segera memasuki persidangan, dengan jadwal sidang pertama pada Kamis (26/09/2024).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini sudah dilakukan, dan jadwal persidangan telah ditetapkan.

"Perkembangan kasus pengemplang pajak atas nama terdakwa Anton sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang akan dimulai sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," kata Ristianti pada Rabu (25/09/2024).

Sidang pertama kasus ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Sanjaya, SH. Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim gabungan Kejati dan Kejari yang dipimpin oleh Arif Wirawan, SH, MH.

"Kami sudah menyiapkan tim jaksa untuk menghadapi persidangan terdakwa Anton Nofrizal," tambah Ristianti.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Terima SPDP Tahap Pertama Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggelapan pajak. Ristianti berharap terdakwa Anton Nofrizal memiliki itikad baik dalam persidangan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kami akan berupaya untuk menyelamatkan uang negara. Semoga terdakwa ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Kasus pengemplangan pajak ini bermula pada tahun 2021 ketika Anton Nofrizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Putra Pekal, melakukan pungutan pajak dari beberapa vendor perusahaan tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp189 juta.

Setelah dugaan penggelapan pajak terungkap, Anton sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi dan bekerja di salah satu perusahaan arang. Namun, berkat kerjasama Bareskrim Polri dan Polres setempat, Anton akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Polisi di BNNP Langgar Etik, Kasus Diserahkan ke Polda

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated, Pengendara Meninggal, Pelaku Kabur

Dalam kasus ini, Anton Nofrizal didakwa melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf C dan I Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang perpajakan. Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: