Polisi di BNNP Langgar Etik, Kasus Diserahkan ke Polda

Polisi di BNNP Langgar Etik, Kasus Diserahkan ke Polda

Brigjen Pol. Marjuki S.Ik, M.Si saat diwawancarai terkait anggota BNNP Bengkulu yang digrebek istri-(foto: Anggi Pranata) -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang oknum polisi berpangkat IPDA, inisial RD, yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, digrebek oleh istrinya saat bersama seorang wanita berinisial CY di sebuah hotel di Kecamatan Gading Cempaka pada Sabtu (21/09/2024) dini hari.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Marjuki S.Ik, M.Si, membenarkan bahwa RD adalah personel yang ditugaskan oleh Polda Bengkulu ke BNNP.

"Dia bukan anggota tetap BNNP, tapi memang ditugaskan dari Polda Bengkulu dan berstatus BKO," ujar Marjuki, Selasa (24/09/2024).

Lebih lanjut, Brigjen Marjuki menegaskan bahwa ini merupakan masalah pribadi, tetapi RD telah melanggar kode etik kepolisian. Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated, Pengendara Meninggal, Pelaku Kabur

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BOS di MAN 2 Kepahiang Masuki Tahapan Persidangan, 2 Terdakwa Akui Perbuatan

"Ini masalah keluarga, namun memang ada pelanggaran kode etik, dan kami serahkan ke instansi pengirim, yaitu Polda," jelasnya.

Brigjen Marjuki juga mengungkapkan penyesalannya atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.

Deskripsi: Berita ini mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang oknum polisi yang bertugas di BNNP Bengkulu. Pihak BNNP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Bengkulu.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: