Tiduri Anak Tiri Sebanyak 3 Kali, Pria Setengah Abad di Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Tiduri Anak Tiri Sebanyak 3 Kali, Pria Setengah Abad di Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Tersangka kasus asusila terhadap anak tiri diamankan anggota buser Macan Gading Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang ayah berinisial Y alias O (52) warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, diamankan unit PPA Polresta Bengkulu di back up oleh unit Resmob Macan Gading. 

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak ini diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandungnya sekaligus pelapor. 

Diceritakan oleh korban, ia sudah 3 kali ditiduri oleh ayah tirinya. Pertama kali korban ditiduri pelaku pada bulan April tahun 2021 saat korban masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian pelaku kembali meniduri korban pada tahun 2022 sebanyak 2 kali. 

Setelah melakukan perbuatan yang bejat tersebut, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya dan apabila korban melaporkannya pelaku akan terjadi ribut besar dengan ibu korban.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Gelar Coffee Morning, Wartawan Diajak Futsal dan Menembak

BACA JUGA:1 Unit Mobil dan 3 Rumah di Jalan Danau Terbakar Dini Hari

Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan mengalami kesakitan di bagian sensitif, kemudian kakak korban mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polresta Bengkulu. 

Menidaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. Setelah itu unit Resmob langsung berhasil mengamankan pelaku serta langsung membawa pelaku ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat membenarkan terkait dengan pengamanan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dan saat ini sedang diproses. "Ya benar, saat ini terduga pelaku sedang diproses lebih lanjut unit PPA," pungkasnya.(Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: