Lakukan Pertambangan Ilegal di Lahan Berizin, Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Lakukan Pertambangan Ilegal di Lahan Berizin, Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Tersangka saat digelandang ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(istimewa)-

Dalam penangkapan tersebut, sambung Kompol Jerry,  Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000. 

Saat ini barang bukti tersebut telah kita bawa dan kita amankan di Polda Bengkulu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"MFA akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tutup Kompol Jerry. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: