Lakukan Pertambangan Ilegal di Lahan Berizin, Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Lakukan Pertambangan Ilegal di Lahan Berizin, Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Tersangka saat digelandang ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong  berinisial MFA, ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Senin (2/9/2024) atas laporan melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Tersangka MFA diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan menjelaskan,  penangkapan ini berawal dari pengajuan izin pertambangan yang dilakukan oleh CV Seguring Putra Jaya pada November 2022. 

Saat itu perusahaan tersebut tengah mengurus surat izin penambangan batuan di Desa Seguring dan mengajukan wilayah izin usaha pertambangan di atas lahan milik tiga warga, yaitu PU, BK, dan SY.

BACA JUGA:Sering Terjadi Keributan, Warga Minta Pemerintah Tertibkan Warung Remang-Remang

BACA JUGA:Kantor BCA Curup Dibobol, Kerugian Capai Puluhan Juta

Ketiga pemilik lahan telah memberikan persetujuan tertulis untuk memasukkan lahan mereka dalam wilayah izin pertambangan yang diajukan oleh CV Seguring Putra Jaya.

Namun, pada awal Januari 2023, MFA terlihat melakukan penambangan batuan secara manual di lahan milik BK, yang saat itu masih dalam proses pengurusan izin oleh CV Seguring Putra Jaya. Pada 5 Mei 2023, izin tambang batuan resmi diterbitkan dengan NIB 0202230037036.

"Pada aktivitas ini,  Direktur CV Seguring Putra Jaya telah menemui MFA pada Juli 2023 untuk mempertanyakan aktivitas tersebut, terungkap bahwa MFA telah membeli lahan milik BK, yang terdaftar dalam izin tambang perusahaan," kata Kompol Jerry Antonius Nainggolan.

Meski begitu, MFA tetap melanjutkan kegiatan penambangan tanpa adanya kontrak kerjasama dengan CV Seguring Putra Jaya, selaku pemegang izin resmi.

Pada Desember 2023, MFA bahkan menggunakan 1 unit excavator untuk melakukan penambangan di lahan tersebut. Merasa dirugikan, CV Seguring Putra Jaya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Motor yang Ditemukan Warga di Perumahan BTN Sudah Diambil, Ini Identitas Pemiliknya

BACA JUGA:Mahasiswa di Bengkulu Ngaku Jadi Korban Begal di Jalan Rinjani

"Atas laporan yang dilayangkan oleh pelapor, tersangka MFA berhasil kita amankan karena melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: