Polda Bengkulu Amankan Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Menggunakan Mobil Modifikasi di Kaur
Polda Bengkulu Amankan Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Menggunakan Mobil Modifikasi di Kaur-(foto: Anggi Pranata)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, pada Minggu (11/08/2024) lalu.
Pengamanan terhadap dua terduga pelaku berawal dari keluhan masyarakat yang saat ingin membeli BBM bersubsidi di SPBU Desa Aur Ringgit, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur sering kali kosong.
Kejanggalan mulai terlihat ketika ada pengisi yang kenal dengan petugas SPBU maka pembeli tersebut akan dilayani dan teryata stok BBM masih ada.
Dari hasil temuan tersebut unit II Subdit Tipidter melakukan penyelidikan serta pendalaman dan pada tanggal 11 Agustus 2024 dua terduga pelaku AS sebagai pengawas SPBU serta GH yang betugas melakukan pengunjalan.
Polda Bengkulu Amankan Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Menggunakan Mobil Modifikasi di Kaur-(istimewa)-
BACA JUGA:Lupa Cabut Kunci Saat Belanja Sayur, Motor Mahasiswi Uinfas Dibawa Kabur Maling
Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bengkulu Kompol Jerry Antonius Nainggolan S.IK,MH menuturkan dari hasil tangkapan ini ditemukan barang bukti berupa plat nomor polisi dan QR kode My Pertamina.
"Tim kami berhasil menyita 5 plat dan 4 lembar QR barcode di dalam mobil L300," ujar Kompol Jerry, Kamis (15/08/2024).
Mobil Mitsubishi L300 ini digunakan untuk mengunjal BBM jenis bio solar. Diketahui mobil tersebut sudah terlebih dahulu dimodifikasi yang kemudian dibawa ke belakang SPBU untuk dilakukan penyedotan.
Sedangkan untuk mengujal BBM jenis Pertalite digunakan Mobil jenis APV Suzuki, berbeda dengan Bio Solar untuk BBM jenis Pertalite terduga pelaku langsung melakukan pengisian ke dalam jerigen.
BACA JUGA:Latih Kesiapan Personel Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Polda Bengkulu Gelar Sispamkota
Sebagai informasi BBM jenis Bio Solar dan Pertalite tersebut dijual oleh terduga pelaku ke wilayah Kecamatan Padang Guci Ulu dengan harga lebih tinggi Rp 1000 dan tindak pidana ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2023.
"Kedua pelaku sudah beraksi sejak Mei 2023 dan menjual BBM tersebut ke Kecamatan Padang Guci Ulu," jelas Kompol Jerry.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku di kenakan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: