Tolak Kebijakan Pemerintah Pusat, HMI Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Bengkulu; Bakar Ban Hingga Ricuh

Tolak Kebijakan Pemerintah Pusat, HMI Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Bengkulu; Bakar Ban Hingga Ricuh

Massa aksi HMI Cabang Bengkulu membakar ban di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyikapi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu menggelar aksi demontrasi, Selasa (25/6/2024).

Aksi yang berlangsung sejak siang ini masih terus berlanjut hingga sore hari ini. Para mahasiswa dari HMI Cabang Bengkulu ini menggelar aksi demontrasi dengan membawa sejumlah tuntutan yang diajukan pada anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Adapun tuntutan yang disampaikan tersebut diantaranya, menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), stop kriminalisasi aktivis, stop komersialisasi pendidikan, tolak RUU TNI -Polri hingga RUU Penyiaran.

Ketum HMI Cabang Bengkulu Anjar Wahyu Wijaya menjelaskan, kebijakan -kebijakan yang diambil saat ini mencederai rakyat itu sendiri.

BACA JUGA:Baru 3 Hari Ditertibkan, Pedagang Pasar Minggu Kembali Berjualan di Lahan Parkir

Seperti revisi UU  akan mencederai hak demokrasi dimuka publik. Lalu  RUU Penyiaran serta tindakan yang kerap mengkriminalisasi para aktivis.

"Kita minta pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis. Termasuk menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan represifitas terhadap aktivis. Tak hanya itu, HMI juga mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis," kata Anjar.

Lalu berkaitan dengan pendidikan, pihaknya juga mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud nomor 2 tahun 2024. Sebab, Permendikbud tersebut dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.

"UKT yang tinggi, akan mengurangi generasi penerus bangsa untuk kuliah. Kami dengan tegas, agar  Permendikbud tersebut bisa dicabut," pungkas Anjar.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Dana Belanja Tidak Terduga untuk Antisipasi Bencana Tahun 2024 

Untuk lebih lengkapnya, berikut tuntutan yang disampaikan aksi massa HMI Cabang Bengkulu:

1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis.

3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: