Pilkada Kota Bengkulu, KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

Pilkada Kota Bengkulu, KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

Dukungan calon perseorangan-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju jalur independent/perseorangan pada Pilkada 2024. 

Masa pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan ini mulai hari ini 8-12 Mei 2024.

"Bagi pasangan calon yang maju jalur independen sudah bisa menyerahkan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan tanggal 8 Mei ini," ujar Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad,  Rabu 8 Mei 2024.

Rayendra membeberkan sejauh ini sudah ada yang datang ke sekretariat KPU untuk melakukan konsultasi terkait syarat dan mekanisme penerimaan berkas syarat dukungan tersebut. 

BACA JUGA:334 Calon PPK KPU Kota Bengkulu Jalani Tes CAT di Universitas Bengkulu, Diterima Cuma 45 Orang

"Sejauh ini belum ada yang memastikan apakah bakal calon itu ingin menyerahkan dokumen. Tetapi kalau sekedar berkonsultasi saja sudah ada yaitu bapak Ariyono Gumay," bebernya. 

Jumlah dukungan paslon perseorangan sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir atau sebanyak 22.967 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy E-KTP berikut dengan surat pernyataan. 

"Untuk syarat sudah kita umumkan 22.967 KTP yang tersebar minimal di 5 kecamatan se-Kota Bengkulu," ungkap Rayendra. 

Syarat dukungan itu harus disampaikan lewat Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Disampaikan Rayendra, syarat dukungan ini tidak langsung diterima, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan faktual.

BACA JUGA:Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Dalam melakukan faktual dilapangan ini pihaknya memanfaatkan kinerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Setiap anggota nantinya akan membagi data sesuai dengan sebaran per kecamatan yang diserahkan oleh paslon. 

Hasil faktual syarat dukungan itu akan direkapitulasi dengan membuat kategori Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. 

Ia mencontohkan dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti adanya pernyataan dari pemilik KTP bersangkutan tidak mendukung paslon, kemudian faktor lainnya seperti meninggal dunia atau sudah beralih profesi TNI/Polri sehingga tidak memiliki hak suara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: