Tersangka Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3 PSSI Ajukan Praperadilan

Tersangka Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3 PSSI Ajukan Praperadilan

Sidang praperadilan kasus suap liga 3 PSSI Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka kasus suap pengaturan skor sepak bola Liga 3 PSSI Bengkulu, Kamis (2/5/2023) menjalani sidang praperadilan di Pengadila  Negeri Bengkulu. 

Namun yang mengajukan praperadilan ini hanya satu dan tiga tersangka yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bengkulu yaitu tersangka TA (34) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Pada kasus pengaturan skor tersebut, tersangka TA berperan sebagai pemilik klub Mutu FC yang menerima suap dari Ajat Sudrajat selaku pemberi suap.

Tersangka TA melalui  penasehat hukumnya yakni Poewarjo Juli Harsono mengatakan, beberapa permohonan yang disampaikan dalam praperadilan diantaranya penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Sering Transaksi Narkoba, Kurir Sabu dan Ganja Berhasil Ditangkap di Lingkar Barat

Tak hanya itu, menurutnya surat penyidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Bengkulu tidak sah, SPDP yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2024 juga tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian penyitaan barang bukti juga dinilai tidak sah, sehingga meminta kepada Polresta Bengkulu menghentikan proses penyidikan terhadap Taufik Akbar.

"Alasan kami mengajukan gugatan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut kami janggal. Seperti penetapan tersangka tidak sah, SPDP tidak sah dan beberapa poin lain," kata Poewarjo Juli Harsono.

Masih kata penasehat hukum tersangka, penetapan kliennya TA tidak sah karena termohon alias Polresta Bengkulu tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan TA sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Pra Peradilan Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang

Dimana penetapan tersangka dilakukan tanggal 6 Maret 2024, kemudian penyitaan barang bukti berupa handphone dilakukan pada tanggal 7 Maret 2024. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan melalui gelar perkara. Kemudian pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. 

Lanjutnya,  SPDP harusnya dikirim paling lambat 7 hari diterbitkannya surat perintah penyidikan. Namun yang terjadi tidak demikian.

" Poin -poin selanjutnya akan kita lihat pada sidang berikutnya. Karena sidang awal ini baru pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon," pungkas penasehat hukum tersangka 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bengkulu mengungkap kasus suap pengaturan skor sepak bola liga tiga PSSI Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: