Sering Transaksi Narkoba, Kurir Sabu dan Ganja Berhasil Ditangkap di Lingkar Barat

Sering Transaksi Narkoba, Kurir Sabu dan Ganja Berhasil Ditangkap  di Lingkar Barat

Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, Subdit III Direktorat Reserse narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Bakti Husada, Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Tersangka yang diamankan ini berinisial TP (32), warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. 

TP diketahui berperan sebagai seorang kurir dan kerap melakukan transaksi di kawasan Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat  Kota Bengkulu. Hal ini membuat masyarakat sekitar resah dan melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dalam menangkap tersangka TP, pihaknya sudah lama melakukan pemantauan. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Pra Peradilan Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang

Hingga akhirnya, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan ketika diamankan, polisi menyita sejumlah paket narkoba dari tangan laki-laki tersebut.

"Dari tangan TP, kita menyita 2 paket sabu, satu paket ganja, handphone dan sepeda motor yang digunakan TP meletakkan sabu," kata AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (2/5/2024).

Lanjut Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, tersangka TP merupakan pemain lama. Dimana sebelumnya tersangka TP merupakan seorang resedivis kasus narkoba tahun 2020 lalu. 

Dari bisnis ini, tersangka TP mengaku mendapatkan keuntungan sehingga kembali menggeluti jual beli barang haram tersebut.

BACA JUGA:8 Perwira Polda Bengkulu Dimutasi, dari Waka Polres Hingga Kapolsek, Berikut Namanya

"Bisa dibilang belum lama dia keluar, karena tergiur dengan keuntungan akhirnya TP nekat menjadi kurir," pungkas AKBP Tonny.

Karena pemain lama, penyidik pun melakukan interogasi lebih dalam terhadap tersangka TP. Dari pengakuan TP, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi penyidik.

"Untuk pemasok sabu terhadap TP, identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka TP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: