Hakim Tolak Pra Peradilan Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang

Hakim Tolak Pra Peradilan Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang

Sidang pra peradilan yang diajukan dua tersangka kasus pungli di jembatan timbang, Rejang Lebong-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka pungutan liar (pungli) di jembatan timbang perbatasan Bengkulu - Lubuk Linggau Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu memasuki sidang putusan. Kamis (2/5/2024)

Dalam putusan itu, Majelis hakim tunggal praperadilan, Yongki SH menolak seluruhnya permohonan dari pemohon praperadilan yakni tersangka HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. 

Menurut Hakim Yongki, penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu sudah sesuai aturan. Mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyamaran sampai akhirnya melakukan penangkapan. 

"Menolak praperadilan dari pemohon dan tidak dikabulkan," kata Yongki dalam putusannya.

BACA JUGA:8 Perwira Polda Bengkulu Dimutasi, dari Waka Polres Hingga Kapolsek, Berikut Namanya

Hakim tunggal juga menilai bahwa pasal yang diterapkan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu yakni pasal 12e juga sudah sesuai, terlebih adanya penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu yakni Benny Hidayat memberikan respon atas putusan hakim tersebut.

Dikatakan Benny, pihaknya menghormati keputusan hakim. Sehingga dengan putusan itu, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami hormati keputusan hakim, karena itu mungkin keputusan terbaik," pungkas Benny.

BACA JUGA:Bawa 23 Paket Sabu, Kurir Narkoba di Bengkulu Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel Saat akan Ditangkap

Masih kata Benny, dari keterangan saksi ahli Dr Herlambang menjelaskan, harusnya penyidik tidak menggunakan pasal 12e pada kasus pungli dengan kerugian tidak sampai Rp 5 juta. Pasal 12 A yang seharusnya diterapkan oleh pelaku. 

"Terkait dengan pasal juga ditolak oleh hakim, padahal dari keterangan saksi ahli, masalah receh (kerugian kecil) jangan diterapkan pasal 12e. Harusnya kerugian kecil itu menggunakan pasal 12 huruf A," tutup Benny.

Diberitakan sebelumnya, tersangka HA dan FR ditangkap Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu tanggal 22 Maret 2024 lalu. 

Dalam penangkapan itu ada 3 orang yang diamankan. Mereka mengambil keuntungan dari setiap mobil barang yang melakukan penimbangan atau pemeriksaan tonase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: