Hakim Tolak Pra Peradilan Oknum ASN Kemenhub RI yang Pungli di Jembatan Timbang
Sidang pra peradilan yang diajukan dua tersangka kasus pungli di jembatan timbang, Rejang Lebong-(istimewa)-
Jika kendaraan melebihi berat yang diizinkan maka tersangka menyampaikan akan menilang KIR. Jika tidak ingin KIR ditilang, sopir harus membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu . Tetapi jika KIR mati maka sopir diarahkan mengurus KIR dengan tarif Rp 600 ribu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

