KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak

KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak

\"kpu\"JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihi batas kewenangannya. Ini lantaran KPU menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, secara tegas mengatur jika syarat minimal 30 persen tidak dipenuhi, maka berkas akan dikembalikan ke partai untuk dipenuhi. Dan kalau tidak juga dipenuhi, KPU dapat mengumumkannya kepada publik. Tapi dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, lembaga di bawah pimpinan Husni Kamil Manik ini tidak hanya melakukan hal tersebut. \"Faktanya KPU justru menghilangkan hak-hak politik partai di daerah pemilihan, di mana syarat 30 persen tidak terpenuhi. Mereka membatalkan keterwakilan partai. (Sanksi) ini menurut kami melebihi derajat undang-undang,\" ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (5/4). Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, menurut Muhammad memang disebutkan KPU memiliki kewenangan untuk mengatur. Namun bukan berarti melampaui derajat undang-undang yang ada. \"Jadi prinsipnya Bawaslu mengharapkan KPU konsisten dengan apa yang menjadi ketetapan dalam undang-undang. Bahwa ketika tidak terpenuhi (kuota perempuan 30 persen, red), KPU harus mengembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi. Terkait bentuk sanksi kita harapkan supaya tidak melampaui kadar atau derajat undang-undang,\" katanya. Muhammad berharap KPU memerhatikan betul hal ini. Sehingga potensi pelanggaran UU dapat dihindari. \"Sebenarnya sebelum PKPU tersebut ditetapkan, kami  sudah memberi masukan. Tapi sangat disayangkan, hanya sedikit yang diakomodir. Malah tidak ada sama sekali. Tapi oke lah, itu kewenangan atributif yang dimiliki KPU,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati, menyatakan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2014. “Itu kan perintah undang-undang. Artinya kalau norma hukum tidak dipenuhi, akan berakibat hukum. Jadi ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sudah jelas diatur. Kalau perintah tidak dilaksanakan, artinya partai tersebut tidak memenuhi syarat. Akibatnya bisa dikenakan sanksi tidak bisa ikut berkompetisi di dapil tersebut,” ujarnya di  Jakarta, Kamis (14/3) lalu.(gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: