Bejat, 6 Tahun Lelaki di Bengkulu Utara Ini Gauli Anak Tiri, Modusnya Minta Pijit

Bejat, 6 Tahun Lelaki di Bengkulu Utara Ini Gauli Anak Tiri, Modusnya Minta Pijit

Tersangka saat diperiksa di Polsek Putri Hijau-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sungguh bejat yang dilakukan oleh WY (43), warga salah satu desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini.

WY tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018 hingga terkahir 24 April 2024 atau sudah berlangsung selama 6 tahun.

Saat dikonfrimasi, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar STrk MH membenarkan atas peristiwa tersebut.

"Ya, pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan," ungkap Kapolsek, Selasa 30 April 2024.

BACA JUGA:Aksi Cepat TNI Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jembatan yang Rusak

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya terbongkar, setelah korban memberitahukan aksi bejat ayah tirinya tersebut ke ibu kandung korban.

Berdasarkan keterangan korban aksi bejat dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2018 dan yang terkahir pada 24 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di dalam kamar pelaku.

"Dari pengakuan sejak tahun 2018 hingga terkahir pada tanggal 24 April 2024 lalu. Yang pada akhirnya aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya," terangnya.

Kapolsek menuturkan, bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan modus meminta pijit lalu memaksa korban untuk melayani nafsu pelaku dengan cara mengancam.

Bila tidak melayani kemauannya, pelaku akan melakukan tindakan kepada ibu korban. Sehingga korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku tersebut.

BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Penghubung Desa Renah Jaya dan Sebayur Putus

"Awalnya minta pijit lalu pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Apabila tidak, pelaku mengancam akan berbuat yang tidak tidak kepada ibu korban. Sehingga korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya tersebut," jelas Kapolsek.

Atas kasus tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.(127)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: