KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan

KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan

Sosialisasi KPU tentang tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar acara sosialisasi dengan memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan pilkada serentak tahun 2024 dan mendorong partisipasi aktif masyarakat di Grage Hotel Horizon, Kamis 25 April 2024.

Acara ini merupakan bagian dari strategi KPU untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat terinformasi tentang tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024.  

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Bengkulu membahas secara rinci mengenai bimbingan teknis. 

Seperti aturan-aturan yang akan dilalui dan regulasi yang ditetapkan PKPU berdasarkan turunan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. 

BACA JUGA:Hasil Survei PAN, Elektabilitas Helmi Hasan Tertinggi Bakal Calon Gubernur Bengkulu 2024

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. 

Selain itu, ia juga membahas tentang jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Hal ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada mereka yang berkeinginan mencalonkan diri. 

"Tentu, harapan kami dari KPU adalah agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang tahapan dan proses Pilkada 2024 di Kota Bengkulu. Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses demokrasi ini," ungkap Rayendra.

Dalam konteks ini, Rayendra meyampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bengkulu mencapai 270 ribuan, dengan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari total DPT. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada

Oleh karena itu, untuk dapat maju melalui jalur independen pada Pilkada 2024, calon harus memperoleh dukungan sebanyak 22.967. 

Rayendra juga menginformasikan bahwa jalur perseorangan akan dibuka pada awal bulan Mei untuk pengumpulan syarat dukungan, yang nantinya akan melalui proses verifikasi faktual hingga bulan Agustus 2024. 

Hasil verifikasi ini akan diumumkan secara bertahap, termasuk data dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik. 

"Jalur perseorangan akan kami buka pada awal bulan Mei untuk pengumpulan syarat dukungan. Setelah itu, syarat dukungan akan melalui proses verifikasi faktual hingga bulan Agustus 2024." Ungkapanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: