Jadi Penyumbang Sampah di Kota Bengkulu, Pedagang Musiman Dikenakan Tarif Retribusi Sampah

Jadi Penyumbang Sampah di Kota Bengkulu, Pedagang Musiman Dikenakan Tarif Retribusi Sampah

Pedagang durian di kawasan Jalan Cendana Kota Bengkulu, salah satu pedagang musiman yang menyumbangkan sampah-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menerangkan, seluruh pedagang musiman di wilayah tersebut akan dikenakan retribusi angkutan sampah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita mulai menarik retribusi sampah terhadap pedagang musiman, seperti pedagang musiman buah hingga pedagang musiman saat lebaran," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah DLH Kota Bengkulu Rusman Effendi, Senin 1 April 2024.

Ia menyebutkan, dikenakannya pedagang musiman retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. 

Untuk retribusi sampah yang akan dibebankan kepada pedagang musiman sesuai dengan Perda yang telah disahkan yaitu Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bulan.

BACA JUGA:Perusahaan di Kota Bengkulu Diminta Laporkan Bukti Pembayaran THR Karyawan

Bagi pedagang yang ingin membayar retribusi sampah tersebut akan diberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

"Penarikan retribusi sampah ini nantinya akan diberlakukan merata ke semua pedagang musiman. Sebab di dalam aturan pedagang kaki lima masuk ke dalam objek yang ditarik retribusi," ujar dia. 

Rusman berharap, dengan adanya penarikan retribusi sampah terhadap pedagang musiman tersebut, PAD Kota Bengkulu dari sektor sampah dapat mencapai target yang telah ditetapkan yaitu Rp3,5 miliar.

Sementara itu, DLH Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi terkait kenaikan retribusi angkutan sampah sesuai dengan hasil revisi Perda tentang Persampahan Nomor 5 Tahun 2011 dan Tarif Baru diterapkan pada 1 April 2024.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Pasar Murah Pemkot Bengkulu Beroperasi Hingga 5 Hari, Ini Jadwalnya

Kenaikan retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan yang sebelumnya Rp600 ribu per bulan untuk di kawasan pusat perbelanjaan.

Kemudian, untuk retribusi sampah di kawasan pasar yang sebelumnya Rp500 per hari menjadi Rp1 ribu hingga Rp2ribu per hari.

"Kenaikan ini kita sesuaikan dengan skalanya, karena yang menjadi objek retribusi ini untuk kawasan pertokoan, perkantoran pemerintah, swasta, mall dan pasar," ujar dia.

Riduan berharap, dengan adanya kenaikan retribusi sampah sampah tersebut, DLH Kota Bengkulu dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor persampahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: